banner 728x250

Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Lingkungan Kanwil ATR/BPN Sulawesi Utara

banner 120x600
banner 468x60

MANADO, SpiritKawanua.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah sebagai bentuk komitmen dalam memberikan kepastian hukum atas tanah wakaf dan aset rumah ibadah di wilayah Provinsi Sulawesi Utara.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Utara, Kepala Kantor Pertanahan se-Sulawesi Utara, serta para penerima sertipikat dari berbagai lembaga keagamaan.

banner 325x300

Penyerahan sertipikat ini merupakan bagian dari upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah guna memberikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan, mencegah potensi sengketa pertanahan, serta mendukung tertib administrasi pertanahan.
Dalam kesempatan tersebut disampaikan bahwa sertipikat tanah memiliki peran penting sebagai bukti hak yang sah, sehingga keberadaannya dapat memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi pengelola maupun masyarakat dalam memanfaatkan tanah wakaf dan rumah ibadah sesuai peruntukannya.

Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa turut berpartisipasi dalam kegiatan tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap program strategis Kementerian ATR/BPN dalam percepatan legalisasi aset keagamaan. Melalui sinergi antara pemerintah, lembaga keagamaan, dan masyarakat, diharapkan seluruh tanah wakaf dan rumah ibadah di wilayah Sulawesi Utara dapat terdata, teradministrasi, dan tersertipikasi secara menyeluruh.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan kepastian hukum atas tanah bagi seluruh lapisan masyarakat, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pertanahan yang profesional, modern, dan berkeadilan.

(RTG)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *