MANADO, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Manado menerima kunjungan dari Badan Strategi Kebijakan, Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan Pusat Strategi Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado, Jumalianto, A.Ptnh., M.M., bersama jajaran Pejabat Pengawas.
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Tim Penyusun Naskah Urgensi dalam rangka pengumpulan data dan pelaksanaan wawancara guna penyusunan dokumen “Naskah Urgensi Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.”
Dalam kegiatan ini, dilakukan diskusi dan pertukaran informasi terkait implementasi kebijakan serta masukan dari Kantor Pertanahan Kota Manado yang relevan dengan substansi perubahan regulasi dimaksud. Hal ini bertujuan untuk memperoleh gambaran komprehensif sebagai bahan pertimbangan dalam penyusunan naskah urgensi.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado menyampaikan apresiasi atas kunjungan tersebut dan berharap hasil dari kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif dalam penyempurnaan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik dan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan peradilan.
Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh sinergi, mencerminkan komitmen bersama dalam mendukung penguatan regulasi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
(RTG)


















