MANADO, SpiritKawanua.com – Pengadilan Negeri Manado menjatuhkan putusan hukum dalam perkara tindak pidana pembunuhan yang menimpa almarhum Joel Tanos. Sidang pembacaan putusan dilaksanakan secara terbuka untuk umum di ruang sidang utama, Senin (4/5/2026).
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Estafana Purwanto, S.H., M.H., didampingi hakim anggota serta panitera pengganti . Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Ervannasio Deferde Siging selaku terdakwa utama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai dengan dakwaan yang diajukan Penuntut Umum.
Atas perbuatannya, terdakwa utama dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Keputusan ini sama persis dengan tuntutan yang sebelumnya disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan memberatkan adalah bahwa terdakwa utama telah memiliki catatan tindak pidana serupa, yakni pernah terbukti melakukan pembunuhan dan telah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan sebelumnya.
Sementara itu, untuk terdakwa kedua bernama Abdul Muchlis Rawasi dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun.
Perlu diketahui, dalam perkara ini terdapat pula terdakwa ketiga bernama Razyah Ahmad atau yang dikenal dengan nama panggilan Aca. Hingga saat ini, proses hukum terhadapnya masih terus berlangsung dan belum mencapai tahap pembacaan putusan.
Menanggapi hasil putusan tersebut, Febro Takaendengan selaku perwakilan keluarga korban menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi yang tinggi. “Kami menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Manado yang telah memberikan putusan yang tegas kepada pelaku utama dan hukuman yang sesuai bagi terdakwa lainnya. Kami juga berharap proses hukum terhadap terdakwa yang masih berjalan dapat berakhir dengan keputusan yang adil dan seimbang dengan kesalahan yang telah diperbuat,” ujarnya.
Di sisi lain, tim penasihat hukum yang mewakili para terdakwa menyatakan sikapnya untuk menerima dan menghormati seluruh keputusan yang telah diambil oleh majelis hakim.
(MW)






