MANADO, SpiritKawanua.com — Di tengah Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, Kantor Pertanahan Kota Manado tetap menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat melalui penyelenggaraan Pelayanan Pertanahan Terbatas.
Pelayanan ini dibuka setiap hari kerja selama masa libur dengan waktu operasional pukul 09.00 hingga 12.00 WITA, bertempat di Kantor Pertanahan Kota Manado.
Adapun layanan yang diberikan difokuskan pada pemeliharaan data dan informasi pertanahan. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa kebutuhan administrasi masyarakat tetap dapat terpenuhi, meskipun berada dalam periode libur nasional dan cuti bersama.
Dengan adanya layanan terbatas ini, masyarakat diharapkan tetap dapat mengurus berbagai keperluan pertanahan secara aman, nyaman, dan resmi tanpa harus menunggu hingga masa libur berakhir.
Kantor Pertanahan Kota Manado juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan ini dengan datang langsung ke kantor sesuai jam operasional yang telah ditentukan.
(RTG)


















