MANADO, SpiritKawanua.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) resmi menahan Bupati Kepulauan Sitaro Cinthya Ingrid Kalangit pada Rabu (6/5/2026) terkait dugaan korupsi dana bantuan bencana erupsi Gunung Ruang.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menyatakan telah memiliki bukti cukup untuk menetapkan Cinthya sebagai tersangka. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sulut, Zein Yusri Munggaran, menyebut penetapan itu hasil penyelidikan dan penyidikan mendalam.
“Kami telah mengantongi sejumlah alat bukti yang cukup. Konstruksi perkara menunjukkan adanya peran aktif dalam pengelolaan dana bantuan bencana yang tidak sesuai peruntukan,” kata Zein dalam konferensi pers di Manado.
Dana bantuan yang seharusnya dialokasikan untuk penanganan dampak erupsi dan pemulihan masyarakat terdampak diduga disalahgunakan untuk kepentingan lain. Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan pihak lain yang masih didalami.
Cinthya saat ini ditahan di Rumah Tahanan Negara selama *20 hari* untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kejati Sulut menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut hingga ke akar-akarnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Siapa pun yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tegas Zein.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena dana bantuan bencana seharusnya digunakan tepat guna untuk membantu warga terdampak langsung erupsi Gunung Ruang di Kepulauan Sitaro.
(MW)


















