TONDANO, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa terus memperkuat kolaborasi antarlembaga guna memastikan keamanan dan legalitas aset daerah. Pada Rabu, 22 April 2026, dilaksanakan pertemuan strategis lintas instansi yang berfokus pada Percepatan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di wilayah Kabupaten Minahasa.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan Kantor Pertanahan, Pemerintah Kabupaten Minahasa, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa. Sinergi ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan tertib administrasi aset yang akuntabel.
Poin Strategis Pertemuan:
Kepastian Hukum Aset: Mendorong para pengembang perumahan untuk segera menyerahkan PSU kepada Pemerintah Daerah agar dapat disertifikatkan dan dikelola secara resmi oleh negara.
Pendampingan Hukum: Keterlibatan pihak Kejaksaan berfungsi memberikan pendampingan hukum guna mengantisipasi kendala regulasi dalam proses pengalihan dan pendataan aset.
Optimalisasi Pelayanan Publik: Dengan penyerahan PSU yang tertib, pemeliharaan fasilitas umum seperti jalan, drainase, dan taman dapat diakomodasi oleh APBD, sehingga manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.
Dalam pertemuan tersebut, ditekankan bahwa kerja sama yang solid antara ATR/BPN, Pemerintah Daerah, dan Aparat Penegak Hukum sangat krusial untuk meminimalisir potensi sengketa lahan di masa depan.
Pertemuan diakhiri dengan komitmen bersama untuk melakukan monitoring intensif terhadap pengembang yang belum memenuhi kewajiban penyerahan PSU, demi menjaga integritas tata ruang dan aset di Kabupaten Minahasa.
(RTG)


















