TONDANO, SpiritKawanua.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah keagamaan melalui penyerahan Sertipikat Wakaf. Agenda ini dilaksanakan pada Kamis, 2 April 2026, bertempat di Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa.
Sertipikat tersebut diserahkan langsung Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, Richard A. E. Runtuwene, S.H., M.H., kepada perwakilan Perkumpulan RIFAIYAH Desa Tonsea Lama, Kecamatan Tondano Utara.
Mewujudkan Kepastian Hukum Tanah Keagamaan
Legalitas Aset Keagamaan: Penyerahan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi tanah-tanah wakaf, sehingga peruntukannya bagi kepentingan umat dapat terjaga secara administratif dan legal.
Sinergi Lintas Sektor: Acara ini turut disaksikan oleh perwakilan dari pihak TNI dan jajaran pegawai Kantor Pertanahan, menunjukkan adanya koordinasi yang baik antar-instansi dalam pengamanan aset sosial-keagamaan.
Komitmen Layanan: Richard A. E. Runtuwene menegaskan pihaknya terus mendorong percepatan sertifikasi tanah wakaf dan tempat ibadah di wilayah Minahasa tanpa hambatan birokrasi yang rumit.
Pihak Perkumpulan RIFAIYAH menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa atas pelayanan yang cepat dan profesional. Dengan terbitnya sertipikat ini, diharapkan pengelolaan aset di Desa Tonsea Lama dapat berjalan lebih optimal demi kemaslahatan bersama.
(RTG)


















